pengertian hukum waris
Thursday, October 9, 2014
pengertian hukum waris adalah
hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia
meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Dalam
hukum waris diatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerimaan
waris, hibah serta wasiat.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 121