Pengertian perikatan
Thursday, October 9, 2014
Pengertian perikatan adalah
hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau
lebih. Pihak pertama berhak atas sesuatu prestasi (pemenuhan sesuatu) sedangkan
pihak lain wajib memberikan sesuatu. Pihak yang wajib memenuhi perikatan
disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas pemenuhan sesuatu perikatan
disebut kreditur. Yang menjadi objek perikatan adalah prestasi, yaitu hal
pemenuhan perikatan.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 120