Pengertian Pengampuan
Thursday, October 9, 2014
Pengertian Pengampuan adalah
seorang atau badan-badan perkumpulan yang ditunjuk oleh hakim untuk mejdi
kurator (pengampu) bagi orang yang telah dewasa, tetapi yang sakit ingatan,
boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus kepentingan diri sendiri dengan
semestinya, dan yang memiliki kelakuan buruk yang kelewat batas atau mengganggu
keamanan. Orang yang berada di bawah pengampuan disebut kurandus.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 119