pengertian hukum acara perdata atau hukum perdata formal
Thursday, October 9, 2014
pengertian hukum acara
perdata atau hukum perdata formal merupakan peraturan yang menentukan bagaimana
caranya menjamin pelaksanaan Hukum Perdata Material. Di dalam Hukum perdata,
diatur bagaimana caranya mengajukan tuntunan hak, memeriksa, memutuskan, dan
melaksanakan keputusan tersebut. Hukum perdata forma (Acara Perdata) juga
memberikan petunjuk bagi orang yang digugat, bagaimana tergugat harus bertindak
terhadap gugatannya, bagaimana tergugat dapat membantah atau mengakui kebenaran
gugatan dalam pemeriksaan di muka pengadilan oleh pihak penggugat. Dalam hal
ini, inisiatif perkara tergantung dari pihak-pihak yang berkepentinga. Pemerintah
biasanya baru akan bertindak setelah ada pengaduan dari orang perseorangan yang
haknya berdasarkan atas hukum perdata telah dilanggar. Sifat penting dari acar
perdata adalah bahwa pada hakikatnya pemeriksaan atau pengusutan perdata
dimulai, dilanjutkan, dan dihentikan atas kemauan penggugat sebagai perorangan.
Dalam hal tersebut, pemerintah tidak turut campur tangan dalam perkara itu.
(hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif).
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 121