pengertian hukum acara perdata atau hukum perdata formal

pengertian hukum acara perdata atau hukum perdata formal merupakan peraturan yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan Hukum Perdata Material. Di dalam Hukum perdata, diatur bagaimana caranya mengajukan tuntunan hak, memeriksa, memutuskan, dan melaksanakan keputusan tersebut. Hukum perdata forma (Acara Perdata) juga memberikan petunjuk bagi orang yang digugat, bagaimana tergugat harus bertindak terhadap gugatannya, bagaimana tergugat dapat membantah atau mengakui kebenaran gugatan dalam pemeriksaan di muka pengadilan oleh pihak penggugat. Dalam hal ini, inisiatif perkara tergantung dari pihak-pihak yang berkepentinga. Pemerintah biasanya baru akan bertindak setelah ada pengaduan dari orang perseorangan yang haknya berdasarkan atas hukum perdata telah dilanggar. Sifat penting dari acar perdata adalah bahwa pada hakikatnya pemeriksaan atau pengusutan perdata dimulai, dilanjutkan, dan dihentikan atas kemauan penggugat sebagai perorangan. Dalam hal tersebut, pemerintah tidak turut campur tangan dalam perkara itu. (hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif).
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman  121

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel