Pengertian Hukum Tata Negara
Thursday, October 9, 2014
Pengertian Hukum Tata Negara
adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur bentuk negara, susunan dan
tugas-tugas serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara. Hukum Tata
Negara hanya khusus menyoroti negara tertentu yang mempelajari bentuk negara,
bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara,
dan sebagainya. Hukum tata negara lebih menitik beratkan hal-hal yang bersifat
mendasar (fundamental) dari negara.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 116