pengertian hukum administrasi negara
Thursday, October 9, 2014
pengertian hukum administrasi
negara adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat
perlengkapan negara, termasuk cara melakukan kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki oleh setiap organ negara dalam melakukan tugasnya. Hukum Administrasi
Negara lebih menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat teknis yang dibuat
berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Hukum Tata Negara.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 117