pengertian hukum publik dalam arti formal
Thursday, October 9, 2014
pengertian hukum publik dalam
arti formal mencakup Hukum Tata Negaa ra, Hukum Administrasi Negara, Hukum
Pidana, dan Hukum Acara. Hukum publik mengatur hubungan antara warga negara
dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 116