pengertian hukum publik dalam arti formal

pengertian hukum publik dalam arti formal mencakup Hukum Tata Negaa ra, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Acara. Hukum publik mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 116

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel