pengertian Hukum Perorangan

pengertian Hukum Perorangan adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum seperti: PT, CV, Firma dan sebagainya dalam hukum adalah sebagai pembawa hak atau sebagai Subjek Hukum. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Bahkan bila kepentingan menghendaki, sejak didalam kandungan pun sudah dapat dianggap pembawa hak. Akan tetapi, bila dia meninggal pada saat dilahirkan, ia dianggap tidak pernah ada dan tidak mendapat warisan.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman  118

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel