pengertian Hukum Perorangan
Thursday, October 9, 2014
pengertian Hukum Perorangan
adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum
dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam
melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum seperti: PT, CV, Firma dan
sebagainya dalam hukum adalah sebagai “pembawa
hak” atau sebagai Subjek Hukum. Berlakunya
seseorang sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan sampai
meninggal dunia. Bahkan bila kepentingan menghendaki, sejak didalam kandungan
pun sudah dapat dianggap pembawa hak. Akan tetapi, bila dia meninggal pada saat
dilahirkan, ia dianggap tidak pernah ada dan tidak mendapat warisan.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 118