Pengertian hukum adat

Pengertian hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu serta hanya dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat biasanya merupakan perbuatan yang diualng-ulang terhadap hal yang sama, yang kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Oleh karena perbuatan itu sering diulang-ulang, orang yang melanggar merasa bertentangan dengan perasaan hukum. Contoh hukum adat: tata cara pernikahan daerah jawa, Pembagian warisan di Minangkabau dengan sistem matrilineal atau patrilineal di Batak, dan sebagainya.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman  122

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel