Pengertian hukum adat
Thursday, October 9, 2014
Pengertian hukum adat adalah
hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu serta hanya
dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat biasanya
merupakan perbuatan yang diualng-ulang terhadap hal yang sama, yang kemudian
diterima dan diakui oleh masyarakat. Oleh karena perbuatan itu sering
diulang-ulang, orang yang melanggar merasa bertentangan dengan perasaan hukum.
Contoh hukum adat: tata cara pernikahan daerah jawa, Pembagian warisan di
Minangkabau dengan sistem matrilineal atau patrilineal di Batak, dan
sebagainya.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 122