Pengertian hukum dagang

Pengertian hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan/perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan. Menurut Van Kan, Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata, yaitu tambahan khusus (lex specialis). Bisa juga dikatakan sebagai hukum perdata dalam arti sempit.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman  121-122

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel