Pengertian hukum islam

Pengertian hukum islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran islam. Sebagai sistem hukum, hukum islam tidak hanya hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia di suatu tempat pada suatu masa, tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui Al-Qur'an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui sunah (kitab-kitab Hadis).
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman  122

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel