Pengertian hukum dagang
Thursday, October 9, 2014
Pengertian
hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan/perniagaan yang
timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan.
Menurut Van Kan, Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata, yaitu
tambahan khusus (lex specialis). Bisa juga dikatakan sebagai hukum perdata dalam
arti sempit.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 121-122