Pengertian Sewa guna usaha / SGU (leasing)
Friday, September 19, 2014
Pengertian Sewa
guna usaha / SGU (leasing) adalah Kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak
opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan
oleh penyewa usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara angsuran. Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha
setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa
guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGU,
hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 320
pengertian leasing adalah lembaga yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 320
pengertian leasing adalah lembaga yang kegiatannya melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.