Pengertian Sewa beli

Pengertian Sewa beli adalah Membeli secara mencicil (mengangsur), dan sebelum terbayar lunas dianggap menyewa barang yang bersangkutan.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 320

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel