Pengertian Saham lunas Written By huda Monday, September 15, 2014 Pengertian Saham lunas adalah Saham yang telah dibayar lunas oleh pemegang atau pemiliknya. Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 312 Share this post Related Postspengertian klienpengertian kohirpengertian kompensasipengertian komanditerpengertian antidumping policy (kebijakan anti dumping)pengertian komoditaspengertian komisionerpengertian komisi