Pengertian Saham lunas

Pengertian Saham lunas adalah Saham yang telah dibayar lunas oleh pemegang atau pemiliknya.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 312

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel