pengertian antidumping policy (kebijakan anti dumping)

pengertian antidumping policy (kebijakan anti dumping) adalah 

praktik perbedaan harga atau lebih dikenal dengan banting harga yang biasanya dilakukan pihak yang memonopoli potensial dengan maksud mengurangi atau mematikan pihak pesaing yang hendak memasuki pasar yang ada.


sumber: Drs. Benyamin Molan, Glosarium Prentice Hall: Manajemen & Pemasaran Jakarta, PT Prenhallindo 2002 halaman 4


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel