Pengertian pengakuan de jure bersifat penuh
Tuesday, September 2, 2014
Pengertian pengakuan de jure bersifat
penuh artinya, terjadinya hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang
meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak
menempati konsulat atau membuka kedutaan.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu
tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 27