Pengertian pengakuan dejure bersifat tetap
Tuesday, September 2, 2014
Pengertian pengakuan dejure bersifat
tetap artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah
melihat keyataan bahwa negara baru tersebut dalam beberapa waktu lamanya
menunjukkan pemerintahan yang stabil.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu
tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 27