Pengertian pengakuan dejure bersifat tetap


Pengertian pengakuan dejure bersifat tetap artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat keyataan bahwa negara baru tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 27

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel