pengertian pemerintah yang berdaulat dalam arti luas


pengertian pemerintah yang berdaulat dalam arti luas adalah gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memrintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di Indonesia, pemerintah masih ditambah dengan badan konsultatif, eksminatif, dan konstitusi.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 24

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel