pengertian kedaulatan


pengertian kedaulatan, kata “daulat” dalam pemerintahan berasal dari kata daulah (Arab), sovereignty (Inggris), souvereiniteit (Prancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia) yang berarti “kekuasaan tertinggi”.
Menurut Jean Bodin (1500-1596), seorang ahli pikir Prancis, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 24

pengertian kedaulatan adalah hak eksekutif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yuridikasi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 138

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel