pengertian hak angket (DPR) Written By huda Monday, September 22, 2014 pengertian hak angket (DPR) adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan Presiden / pemerintah. Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 92 Share this post