pengertian hak angket (DPR)

pengertian hak angket (DPR) adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan Presiden / pemerintah.

Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 92

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel