pengertian hak inisiatif (DPR)
Monday, September 22, 2014
pengertian hak inisiatif (DPR) adalah hak DPR untuk
mengajukan rancangan undang-undang kepada presiden/Pemerintah (pasal21). Hak
inisiatif harus memperoleh pengesahan dari presiden.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta:
Erlangga 2003 halaman 92