pengertian hak inisiatif (DPR)

pengertian hak inisiatif (DPR) adalah hak DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada presiden/Pemerintah (pasal21). Hak inisiatif harus memperoleh pengesahan dari presiden.

Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 92

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel