Pengertian Hak Amandemen (DPR)

Pengertian Hak Amandemen (DPR) adalah hak DPR untuk menilai atau mengadakan perubahan atas rancangan Undang-Undangan.

Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 92

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel