pengertian Hak Interpelasi (DPR)

pengertian Hak Interpelasi (DPR) adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden.

Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 92

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel