pengertian bukan warga negara


pengertian bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tuunduk pada pemerintahan di mana mereka berada (Contoh: Duta Besar, Konsuler, Kontraktor, dan sebagainya).
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 20

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel