pengertian warga negara
Monday, September 1, 2014
pengertian warga negara adalah mereka
yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Dengan
kata lain, warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau
perjanjian diakui sebagai warga negara, atau melalui prose naturaliasi. Sumber:
Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto
Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 20