pengertian bukan warga negara
Monday, September 1, 2014
pengertian bukan warga negara (orang
asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak
menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tuunduk pada pemerintahan di
mana mereka berada (Contoh: Duta Besar, Konsuler, Kontraktor, dan sebagainya).
Sumber: Budiyanto, Dasar-dasar ilmu
tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 20