pengertian badan pemeriksa keuangan (BPK/Lembaga Eksminatif)

pengertian badan pemeriksa keuangan (BPK/Lembaga Eksminatif) (pasal 23E-23G UUD 1945) adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara (eksaminatif/inspektif). Lebih lanjut dijelaskan dala Tap. MPR No. III/MPR/1978. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, tetapi tidak berdiri diatas pemerintah. Badan ini memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang hasilnya diberitahukan kepada DPR, DPD, dan DPRD sebagai bahan penilaian atau pengawasan dalam pembahsana RAPBN tahun berikutnya.

Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 93

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel