pengertian badan pemeriksa keuangan (BPK/Lembaga Eksminatif)
Monday, September 22, 2014
pengertian badan pemeriksa keuangan (BPK/Lembaga Eksminatif)
(pasal 23E-23G UUD 1945) adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan negara (eksaminatif/inspektif). Lebih lanjut dijelaskan dala Tap. MPR
No. III/MPR/1978. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah, tetapi tidak berdiri diatas pemerintah. Badan ini
memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
hasilnya diberitahukan kepada DPR, DPD, dan DPRD sebagai bahan penilaian atau
pengawasan dalam pembahsana RAPBN tahun berikutnya.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta:
Erlangga 2003 halaman 93