Pengertian Mahkamah Agung
Tuesday, September 23, 2014
Pengertian Mahkamah Agung adalah peradilan tertinggi yang
memberikan putusa terakhir yang dapat dimintakan kasasi (untuk membatalkan atau
menguatkan keputusan peradilan tingkat di bawahnya). Ketentuan tentang MA
diatur dalam UU No. 14/1985.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta:
Erlangga 2003 halaman 93
pengertian mahkamah agung dan badan peradilan lainnya adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka (lepas dari penagruh kekuasaan pemerintah),. Jaminan bagi kekuasaan kehakiman tampak pada penjelasan pasal 24 dan pasal 24A UUD 1945. UU No. 14/1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 93