Pengertian Mahkamah Agung

Pengertian Mahkamah Agung adalah peradilan tertinggi yang memberikan putusa terakhir yang dapat dimintakan kasasi (untuk membatalkan atau menguatkan keputusan peradilan tingkat di bawahnya). Ketentuan tentang MA diatur dalam UU No. 14/1985.

Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 93

pengertian mahkamah agung dan badan peradilan lainnya adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka (lepas dari penagruh kekuasaan pemerintah),. Jaminan bagi kekuasaan kehakiman tampak pada penjelasan pasal 24 dan pasal 24A UUD 1945. UU No. 14/1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 93

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel