pengertian asas dekonsentrasi

pengertian asas dekonsentrasi adalah asas yang menyatakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat yang lebih tinggi kepada pejabat-pejabatnya didaerah. Dalam asas dekonsentrasi, urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah kepada pejabata-pejabatnya didaerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, baik mengenai sarana dan prasarana, pelaksanaan maupun pembiyayaannya.. unsur pelaksanaannya terutama adalah instansi-instansi vertikal yang dikoordinasikan oleh kepala daerah dalam kedudukannya selaku perangkat pemerintah pusat, tetapi kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 100

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel