pengertian asas dekonsentrasi
Tuesday, September 23, 2014
pengertian asas dekonsentrasi adalah asas yang menyatakan
pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah atau kepala
instansi vertikal tingkat yang lebih tinggi kepada pejabat-pejabatnya didaerah.
Dalam asas dekonsentrasi, urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah kepada
pejabata-pejabatnya didaerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, baik
mengenai sarana dan prasarana, pelaksanaan maupun pembiyayaannya.. unsur
pelaksanaannya terutama adalah instansi-instansi vertikal yang dikoordinasikan
oleh kepala daerah dalam kedudukannya selaku perangkat pemerintah pusat, tetapi
kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya
ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta:
Erlangga 2003 halaman 100