pengetian asas tugas perbantuan

pengetian asas tugas perbantuan adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada pemberi tugas.
Penerapan tugas pembantuan didasarkan pada kenyataan bahwa pemerintah pusat tidak mungkin dapat menyelesaikan semua urusan pemerintah yang ada didaerah dan desa. Tujuannya adalah agar daerah turut serta membantu pemerintah dalam urusan-urusan tertentu di daerah dan desa agar dicapai daya guna dan hasil yang lebih tinggi.

Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 101

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel