pengetian asas tugas perbantuan
Tuesday, September 23, 2014
pengetian asas tugas perbantuan adalah asas yang menyatakan
tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada
pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada pemberi
tugas.
Penerapan tugas pembantuan didasarkan pada kenyataan bahwa
pemerintah pusat tidak mungkin dapat menyelesaikan semua urusan pemerintah yang
ada didaerah dan desa. Tujuannya adalah agar daerah turut serta membantu
pemerintah dalam urusan-urusan tertentu di daerah dan desa agar dicapai daya
guna dan hasil yang lebih tinggi.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta:
Erlangga 2003 halaman 101