Pengertian Badan Usaha Milik daerah (BUMD)
Thursday, August 28, 2014
Pengertian Badan Usaha Milik
daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah
daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan
dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 25