Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. Di Indonesia, BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh kementrian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 25

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel