pengertian fatwa


Pengertian fatwa
Fatwa dilihat dari segi etimologi berasal dari kata al fatwa wal futyaa (fatawaa) yang berarti petuah, nasehat jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum.[1]
Sedangkan al- istifta’ berarti permintaan fatwa dan al-mufti adalah pemberi fatwa.[2]
Dari segi terminologi fatwa adalah pendapat atau keputusan dari alim ulama atau ahli hukum Islam.[3]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, fatwa adalah jawab (keputusan/pendapat) yang diberikan oleh mufti terhadap suatu masalah atau juga dinamakan dengan petuah.[4]
 Sedangkan dalam ilmu ushul fiqh, fatwa berarti pendapat yang dikemukakan oleh seorang mujtahid atau fakih sebagai jawaban yang diajukan peminta fatwa dalam satu kasus yang sifatnya tidak mengikat.[5]
Pihak yang meminta fatwa tersebut bisa pribadi, lembaga maupun kelompok masyarakat.[6]
Ada juga yang mengartikan fatwa sebagai pendapat mengenai suatu hukum dalam Islam yang merupakan tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa dan tidak mempunyai daya ikat.[7]
Fatwa juga dapat diidentikkan dengan ra’yu. Ra’yu didefinisikan sebagai pendapat tetang suatu masalah yang tidak diatur oleh al-Qur’an dan Sunnah. Ra’yu adalah pendapat yang dipertimbangkan dengan matang, yang dicapai sebagai hasil pemikiran yang dalam dan upaya keras individu dengan tujuan menyingkapkan dan mencari pengetahuan tentang suatu subyek yang mungkin hanya menjadi pertanda  atau indikasi dari hal lain.[8]


[1] Abdul Aziz Dahlan (Eds), Einsiklopedi Hukum Islam I(Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1999), 326
[2] Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir Kamus Arab-Indonesia (Yogyakarta: 1984), 326
[3] Sudarsono. Kamus Hukum (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1990), 127
[4] Depdikbud. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), 314
[5] Abdul Aziz Dahlan (Eds)., Op.Cit. hlm 326
[6] Yusuf Qardhawi, Fatwa Antara Ketelitian dan Kecerobohan (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), 5.
[7] Ensiklopedi Islam (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001), 6-7
[8] Mohammad Hasyim Kamali, Kebebasan Berpendapat Dalam Islam (Bandung: Mizan, 1996), 89

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel