pengertian fatwa
Wednesday, May 9, 2012
Pengertian fatwa
Fatwa dilihat dari segi etimologi berasal dari kata al
fatwa wal futyaa (fatawaa) yang berarti petuah, nasehat jawaban atas
pertanyaan yang berkaitan dengan hukum.[1]
Sedangkan al- istifta’ berarti permintaan fatwa
dan al-mufti adalah pemberi fatwa.[2]
Dari segi terminologi fatwa adalah pendapat atau
keputusan dari alim ulama atau ahli hukum Islam.[3]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, fatwa
adalah jawab (keputusan/pendapat) yang diberikan oleh mufti terhadap suatu
masalah atau juga dinamakan dengan petuah.[4]
Sedangkan dalam ilmu ushul fiqh, fatwa berarti
pendapat yang dikemukakan oleh seorang mujtahid atau fakih sebagai jawaban yang
diajukan peminta fatwa dalam satu kasus yang sifatnya tidak mengikat.[5]
Pihak yang meminta fatwa tersebut bisa pribadi, lembaga
maupun kelompok masyarakat.[6]
Ada juga yang mengartikan fatwa
sebagai pendapat mengenai suatu hukum dalam Islam yang merupakan tanggapan atau
jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa dan tidak
mempunyai daya ikat.[7]
Fatwa juga dapat diidentikkan dengan ra’yu. Ra’yu
didefinisikan sebagai pendapat tetang suatu masalah yang tidak diatur oleh
al-Qur’an dan Sunnah. Ra’yu adalah pendapat yang dipertimbangkan dengan
matang, yang dicapai sebagai hasil pemikiran yang dalam dan upaya keras
individu dengan tujuan menyingkapkan dan mencari pengetahuan tentang suatu
subyek yang mungkin hanya menjadi pertanda
atau indikasi dari hal lain.[8]
[1] Abdul Aziz Dahlan (Eds), Einsiklopedi Hukum Islam I(Jakarta:
PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1999), 326
[2] Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir Kamus Arab-Indonesia
(Yogyakarta: 1984), 326
[3] Sudarsono. Kamus Hukum (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1990), 127
[4] Depdikbud. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai
Pustaka, 1990), 314
[5] Abdul Aziz Dahlan (Eds)., Op.Cit. hlm 326
[6] Yusuf Qardhawi, Fatwa Antara Ketelitian dan Kecerobohan
(Jakarta: Gema Insani Press, 1997), 5.
[7] Ensiklopedi Islam (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001), 6-7
[8] Mohammad Hasyim Kamali, Kebebasan Berpendapat Dalam Islam (Bandung:
Mizan, 1996), 89