Pengertian sertifikasi guru
Monday, May 7, 2012
Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian
pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan
pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji
kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain,
sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk
mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian
sertifikat pendidik (UU RI No. 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004)
Sumber: Syafarudin, efektifitas kebijakan pendidikan, ( Jakarta: PT
Rineka Cipta, 2008) halaman 33-34