PENGERTIAN TA'ZIR

TA’ZIR berasal dari 'azzara, yang menurut bahasa berarti mencela, sedang menurut istilah berarti peraturan larangan yang perbuatan-perbutan pidananya dan ancaman hukumannya tidak secara tegas-tegas disebutkan dalam al-Qur'an, tetapi diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim/penguasa, lihat. Anwar Harjono, Hukum Islam keluasan dan keadilannya1
1 , (Jakarta: Bulan Bintang, 1968), hlm.159


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel