PENGERTIAN JARIMAH

Kata jarimah mengandung arti perbuatan buruk, jelek, atau dosa. Jadi pengertian jarimah secara harfiyah sama halnya dengan pengertian jinayah. Adapun pengertian jarimah segala tindakan yang diharamkan syari'at. Allah ta'ala mencegah terjadinya tindak kriminal dengan menjatuhkan hudud (hukum syar'i), atau ta'zir (sanksi disiplin) kepada pelakunya.1
1 Imam al-Mawardi, al-Ahkam as Sultaniyah (Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Negara Islam, terj. Fadhli Bakri, (Jakarta: Darul Falah. 2000), hlm. 358.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel