Pengertian Qisas

Pengertian Qisas
Kata qisas kadang-kadang dalam hadis disebut dengan kata qawad. Maksudnya adalah semisal, seumpama (al-Mumasilah). Adapun maksud yang dikehendaki syara' adalah kesamaan akibat yang ditimpakan kepada pelaku tindak pidana yang melakukan pembunuhan atau penganiayaan terhadap korban. Dalam ungkapan lain adalah pelaku akan menerima balasan sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan. Dia dibunuh kalau dia membunuh dan dilukai kalau dia melukai atau menghilangkan anggota badan orang lain. Abdul Qadir Audah mendefinisikan qisas sebagai keseimbangan atau pembalasan terhadap si pelaku tindak pidana dengan sesuatu yang seimbang dari apa yang telah diperbuatnya.1
Qisas adalah hukuman pokok bagi perbuatan pidana dengan objek sasaran jiwa atau anggota badan yang dilakukan dengan sengaja, seperti membunuh, melukai, menghilangkan anggota badan dengan sengaja. Oleh karena itu, bentuk jarimah ini ada dua, yaitu pembunuhan sengaja dan penganiayaan sengaja.2
1 Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, hlm.125.


2 Rahmat Hakim. Hukum pidana Islam. hlm. 125


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel