Pengertian hakim

Sebelum membahas pengertian kode etik, maka terlebih dahulu perlu dipahami pengertian hakim. Hakim berasal dari kata حكم – يحكم – حاكم : sama artinya dengan qod}i yang berasal dari kata قضى – يقضى – قا ض artinya memutus. Sedangkan menurut bahasa adalah orang yang bijaksana atau orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya.1
Adapun pengertian menurut syar'a yaitu orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselisihan dalam bidang hukum perdata oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan,2
Hakim sendiri adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.3
Sedangkan dalam Undang-undang kekuasaan kehakiman adalah penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.4
1 Muhammad Salam Madkur, Al-Qad}a> Fil Isla>m, (Ttp : tt) hlm.11.


2 Tengku Muhammad Hasbi Ash S{idiqi, Peradilan Dan Hukum Acara Islam cet. ke-1, Semarang : PT Pustaka Rizki Putera, 1997), hlm.39.


3 Mengadili diartikan sebagai serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang.lihat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 (1)


4 Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. lihat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman beserta penjelasannya, Pasal 28 Ayat (1)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel