PENGERTIAN Pembunuhan yang dibenarkan

setiap pembunuhan yang tidak dilatarbelakangi oleh permusuhan, misalnya pembunuhan yang dilakukan oleh algojo dalam melaksanakan hukuman qisas.1
1 Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh,VI : 220.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel