Pengertian Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam

Pembunuhan secara etimologi, merupakan bentuk masdar قتلا, dari fi’il madhi قتل yang artinya membunuh.1 Adapun secara terminologi, sebagaimana dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhaili, pembunuhan didefinisikan sebagai suatu perbuatan mematikan; atau perbuatan seseorang yang dapat menghancurkan bangunan kemanusiaan.2 Sedangkan menurut Abdul Qadir ‘Audah, pembunuhan didefinisikan sebagai suatu tindakan seseorang untuk menghilangkan nyawa; menghilangkan ruh atau jiwa orang lain.3
Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan termasuk ke dalam jaraim qisas (tindakan pidana yang bersanksikan hukum qisas), yaitu tindakan kejahatan yang membuat jiwa atau bukan jiwa menderita musibah dalam bentuk hilangnya nyawa, atau terpotong organ tubuhnya.4
1 Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir, cet. ke-1,(Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1992), hlm. 172.

2 Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, cet. ke-3 ( Damaskus: Dar al-Fikr, 1989 ), VI: 217.

3 Abdul Qadir ‘Audah, at-Tasyri’i al-Jina’i al-Islami ( Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, t.t.), II : 6.

4 As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, cet. ke-2 ( Kairo: Dar ad-Diyan li at-Turas, 1990 ), II : 263.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel