PENGERTIAN PEMBUNUHAN DISENGAJA, MENYERUPAI SENGAJA, KESALAHAN

Pembunuhan sengaja (qatl al- ‘amd)
Yaitu menyengaja suatu pembunuhan karena adanya permusuhan terhadap orang lain dengan menggunakan alat yang pada umumnya mematikan, melukai, atau benda-benda yang berat, secara langsung atau tidak langsung (sebagai akibat dari suatu perbuatan), seperti menggunakan besi, pedang, kayu besar, suntikan pada organ tubuh yang vital maupun tidak vital (paha dan pantat) yang jika terkena jarum menjadi bengkak dan sakit terus menerus sampai mati, atau dengan memotong jari-jari seseorang sehingga menjadi luka dan membawa pada kematian
Pembunuhan menyerupai sengaja (qatl syibh al-‘amd)
Yaitu menyengaja suatu perbuatan aniaya terhadap orang lain, dengan alat yang pada umumnya tidak mematikan, seperti memukul dengan batu kecil, tangan, cemeti, atau tongkat yang ringan, dan antara pukulan yang satu dengan yang lainnya tidak saling membantu, pukulannya bukan pada tempat yang vital (mematikan), yang dipukul bukan anak kecil atau orang yang lemah, cuacanya tidak terlalu panas/dingin yang dapat mempercepat kematian, sakitnya tidak berat dan menahun sehingga membawa pada kematian, jika tidak terjadi kematian, maka tidak dinamakan qatl al-‘amd, karena umumnya keadaan seperti itu dapat mematikan
Pembunuhan kesalahan (qatl al-khata’)
Yaitu pembunuhan yang terjadi dengan tanpa adanya maksud penganiayaan, baik dilihat dari perbuatan maupun orangnya. Misalnya seseorang melempari pohon atau binatang tetapi mengenai manusia (orang lain), kemudian mati.1
1 Ibn Qudamah, al-Mugni, cet. ke-1 (Riyad: Maktabah ar-Riyad al-Hadisah, t.t.) VIII : 636-640, lihat juga Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ahlus Sunnah, cet.1 (Jakarta: Bulan Bintang, 1972 ), hlm. 152-153.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel