Pengertian pembunuhan secara tidak langsung (qatl bi at-tasabbub), Written By niamul huda Tuesday, December 13, 2011 pelaku membuat sarana yang pada awalnya tidak dimaksudkan untuk mencelakakan orang lain, tetapi karena kelalaiannya, pada akhirnya menyebabkan kematian orang lain.1 1 Jaih Mubarok, kaidah fiqh jinayah. hlm.17. Share this post