Pengertian pembunuhan secara tidak langsung (qatl bi at-tasabbub),

pelaku membuat sarana yang pada awalnya tidak dimaksudkan untuk mencelakakan orang lain, tetapi karena kelalaiannya, pada akhirnya menyebabkan kematian orang lain.1
1 Jaih Mubarok, kaidah fiqh jinayah. hlm.17.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel