PENGERTIAN JINAYAT

Kata al-Jinayat memiliki makna sempit dan makna luas. Makna sempit al-Jinayat sejajar dengan makna al-qisas, ad-dima atau al-jarah, yaitu setiap perbuatan yang dilarang (haram) berkenaan dengan penganiayaan terhadap tubuh dan penghilangan jiwa manusia. Sedangkan makna al-jinayat secara luas sejajar dengan al-jarimat, yaitu setiap perbuatan yang dilarang, baik berkenaan dengan tubuh, jiwa, maupun dengan hal-hal lainnya seperti kehormatan, harta, keturunan, akal, dan agama.1
kata jinayah artinya perbuatan dosa, perbuatan salah atau jahat. Jinayah adalah semua perbuatan yang diharamkan. Perbuatan yang diharamkan adalah tindakan yang dilarang atau dicegah oleh syara' (Hukum Islam). Apabila dilakukan perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi membahayakan agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta benda.2

Abdul Qadir Audah dalam kitabnya at-Tasyri' al-Jina'i al-Islami menjelaskan arti kata jinayah sebagai berikut:
الجناية لغة اسم لما يجنيه المرء من شر ما اكتسب واصطلاحا اسم لفعل محرم شرعا سواء وقع الفعل على نفس او مال او غير ذالك 3
1 Abd al-Qadir 'Awdah, at-Tasyri' al-Jina'i al-Islami Muqaranah bi al-Qanun al-Wadh'i, (Beirut: Muassasat al-Risalat, 1992), II:.4.


2 Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (fiqh jinayah), (Bandung: CV. Pustaka Setia. 2001) hlm.12


3 Abd Qadir Audah, at-Tasyri', II: 4


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel