PENGERTAN pembunuhan karena kesalahan (qatl al-khata'),

yaitu kesalahan dalam berbuat sesuatu yang mengakibatkan matinya seseorang. Walaupun disengaja, perbuatan tersebut tidak ditujukan terhadap korban. Jadi matinya korban sama sekali tidak diniati.1
1 Rahmat Hakim. Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), (Bandung, CV Pustaka Setia, 2000), cet ke-1 desember 2000, hal 117. Lihat juga A. Djajuli, Fiqh JInayat (upaya menaggulangi Kejahatan Dalam Islam, cet. ke-2, (Jakarrta: PT Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 123


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel