PENGERTIAN euthanasia pasif

euthanasia pasif ialah membiarkan perawatan yang dapat memperpanjang kehidupannya.1
sedangkan euthanasia pasif (taisir maut al-munfa'il) tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetepi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya.2
1 Abdul Jamali, dkk, Tanggung Jawab Hukum Seorang Dokter dalam Menangani Pasien (Jakarta: Ikhtiar Baru, 1990), hlm.132.

2 Yusuf Qardawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), II:749-750.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel