pengertian juru lelang (auctioner)

pengertian juru lelang (auctioner) adalah seseorang yang diberikuasa atau izin untuk menjual harta milik pihak lain. juru lelang berstatus sebagai wakil dari penjual sampai harta itu diserahkan ke seorang penawar. Juru lelang berusaha memperloeh harga maksimal atas penjualan harta tersebut. saat transaksi terjadi, juru lelang akan menjadi wakil dari pembeli dan penjual harta.

sumber: Drs. Benyamin Molan, Glosarium Prentice Hall: Manajemen & Pemasaran Jakarta, PT Prenhallindo 2002 halaman 6

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel