Pengertian biji bersertifikat (certified seed)

Pengertian biji bersertifikat (certified seed) adalah benih yang dihasilkan dari benih dasar atau benih terdaftar, biasanya ditanam, diproses, dan diberi label di bawah pengawasan dan aturan suatu badan umum untuk digunakan dalam produksi komersial.

Sumber: Rifa'i, Mien.A.  Kamus biologi/penyusun akhir Mien A.rifai cetakan ke-4, Jakarta Balai Pustaka, 2004 halaman 57

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel