Pengertian Perikanan darat

Pengertian Perikanan darat adalah perikanan yang dilakukan di air tawar dan payau. Bentang perairan darat yang bisa dijadikan wilayah penangkapan atau pembudidayaan ikan antara lain sungai, danau, empang atau kolam, sawah dan bendungan (waduk atau danau buatan) jenis ikan mas, gurami, mujair, tawes, lele dan nila. Perikanan darat disebut juga perikanan tawar.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 256

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel